Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Petunjuk Baru Keberadaan Buronan Harun Masiku Didapat, Dokumen Terkait Ditemukan dalam Mobil

Petunjuk baru keberadaan DPO buronan Harun Masiku didapat KPK. Dokumen terkait Harun Masiku ditemukan dalam mobil.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Petunjuk baru keberadaan DPO buronan Harun Masiku didapat KPK. Dokumen terkait Harun Masiku ditemukan dalam mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu telah ditemukan mobil milik buronan DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Temuan tersebut menjadi petunjuk baru soal keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.

Kini Harun Masiku tengah berstatus sebagai buronan  dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020.

Harun Masiku diketahui menghilang sejak kasusnya terbongkar.

Penemuan mobil Harun Masiku di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat menjelaskan dugaan bila dalam dua tahun ke belakang, Harun Masiku berada di Indonesia.

Berdasarkan Google Map, Apartemen Thamrin Residence berjarak sekira 4,5 kilometer dari Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada.

Mobil mantan politikus PDIP itu menurut KPK sudah terparkir dua tahun di parkiran apartemen dan baru ditemukan pada 25 Juni 2024.

Berarti mobil Harun Masiku sudah terparkir sejak 2022.

Mobil diduga milik Harun Masiku tersebut berjenis sedan Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.

Toyota Camry berpelat nomor B 8351 WB tersebut keluaran antara tahun 2002 hingga 2006.

Pelat nomor kendaraannya pun sudah habis di tahun 2021.

"Sudah terparkir selama dua tahun," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).

Saat digeledah, KPK pun menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ucap Asep.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved