Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wamenkumham jadi Tersangka

KPK Tidak Pandang Bulu, Wamenkumham Kini jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 M

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KPK Tidak Pandang Bulu, Wamenkumham Kini jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar 

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.

Wamenkumham Klaim Tahu Jadi Tersangka dari Berita, Belum Terima Surat Resmi KPK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman pada Jumat (10/11/2023).

Katanya, Eddy Hiariej hanya mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media massa

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Tubagus dalam keterangannya.

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Dalam perkara ini, pihak Kemenkumham bakal berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Pihak kementerian pun berpeluang akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy Hiariej.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Tubagus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved