Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wamenkumham jadi Tersangka

KPK Tidak Pandang Bulu, Wamenkumham Kini jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 M

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KPK Tidak Pandang Bulu, Wamenkumham Kini jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan.

Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Jabat Wamenkumham

Menanggapi status tersangka Wamenkumham tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, adalah bukti KPK tidak pandang bulu dalam memberantas kasus korupsi.

"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan," ujar Mahfud di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

"Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus korupsi yang menjerat Wamenkumham harus diusut secara tuntas.

Dirinya meyakini KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

"Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved