Wamenkumham jadi Tersangka
KPK Tidak Pandang Bulu, Wamenkumham Kini jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 M
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan.
Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Jabat Wamenkumham
Menanggapi status tersangka Wamenkumham tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, adalah bukti KPK tidak pandang bulu dalam memberantas kasus korupsi.
"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan," ujar Mahfud di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus korupsi yang menjerat Wamenkumham harus diusut secara tuntas.
Dirinya meyakini KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
"Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.
Wamenkumham Klaim Tahu Jadi Tersangka dari Berita, Belum Terima Surat Resmi KPK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman pada Jumat (10/11/2023).
Katanya, Eddy Hiariej hanya mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media massa
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Tubagus dalam keterangannya.
Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.
"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.
Dalam perkara ini, pihak Kemenkumham bakal berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Pihak kementerian pun berpeluang akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Tubagus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
1.240 Orang Ditangkap Terkait Perusakan dan Penjarahan, Kebanyakan dari Luar Jakarta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bitung Besok Selasa 2 September 2025, Info BMKG Bercuaca Berawan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar Pimpin Apel ASN: Kerja Untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Lirik Lagu Doa Kami - Sari Simorangkir, Sidney Mohede, JPCC Worship |
![]() |
---|
Nyaris Chaos, Pendemo di DPRD Sulawesi Utara Bersikeras Masuk ke Gedung Deprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.