Korupsi Bibit Bawang Putih
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel Sulut hingga Ditetapkan 2 Tersangka
Proyek yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian total loss (rugi total) karena proses pembibitan tidak berjalan atau membusuk.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.
Tersangka yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.
Dari kasus ini terungkap kerugian negara yang mencapai Rp 5,6 Miliar.
Proyek yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian total loss (rugi total) karena proses pembibitan tidak berjalan atau membusuk karena tak sesuai dengan kondisi alamnya.
Diketahui kasus ini diungkap pada tahun 2022 era kepemimpinan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Adapun dasarnya, yaitu LP/A/344/VII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 18 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan penyidik Subdit Tipikor sudah memeriksa puluhan saksi, di antaranya Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Minsel Albrian Sumaiku Rantung,
Kasubbag Perencanaan Dan Evaluasi Chintya Stefani Tumpa, Bendahara Pengeluaran Alfian Rumengan
Selain itu ada 6 orang anggota Pokja Pemilihan.
Lalu dari ASN Kementrian Pertanian dan pihak balai Karantina Surabaya.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan dokumen usai mendapatkan persutujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Manado.
Selanjutnya, penyidik melakukan ekpose perkara dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Serta melakukan permintaan keterangan ahli pengadaan barang dan jasa.
Setelah melewati proses yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi Bawang Putih pada bulan November 2023.
Kini perkara ini tinggal menunggu berkas perkara lengkap atau P21 lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk berproses di persidangan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.