Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Aniaya Warga

Kronologi 2 Polisi di Manado Aniaya Pelaku Cabul Hingga Babak Belur, Sempat Dipukul Dalam Perjalanan

Dua anggota Polda Sulut dilaporkan ke Propam karena kasus penganiayaan. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Pelaku cabul yang jadi korban penganiayaan oknum polisi di Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua anggota Polda Sulut dilaporkan ke Propam karena kasus penganiayaan. 

Mereka dilaporkan karena menganiaya salah seorang pelaku cabul di Kecamatan Mapanget, Manado. 

Kuasa hukum korban Raynaldo A. Mopay mengatakan kliennya dianiaya setelah ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Manado Sulawesi Utara Berstatus Pelaku Cabul, Sudah Ditahan

"Jadi klien saya ditangkap ditangkap di rumahnya lalu dianiay berulang kali," ujarnya, Selasa 7 November 2023 di Polresta Manado

Tak sampai disitu, ia mengatakan kliennya juga dianiaya oleh kedua oknum polisi tersebut saat berada di perjalanan.

"Kami sudah menanyakan hal ini ke yang bersangkutan dan ternyata dianiaya diperjalanan juga," ungkapnya. 

"Klien saya juga mengatakan bahwa pelakunya lebih dari satu orang," tegas dia. 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Penganiayaan 2 Oknum Polisi Terhadap Seorang Warga di Manado Sulawesi Utara

Sebelumnya diketahui, dua oknum aparat hukum dilaporkan ke Propam Polda Sulut, Senin 6 November 2023.

Keduanya dilaporkan oleh warga bernama Gusler Damo (54) warga Bengkol, Kecamatan Mapanget, Manado. 

Ia merasa keberatan karena anaknya yang bernama Junso Damo (21) dianiaya oleh oknum apara-t hukum tersebut. 

Kuasa hukum korban Raynaldo A Mopay dan Gerald Makagiansar mengatakan awalnya korban dijemput oleh para oknum aparat hukum tersebut atas laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

Baca juga: Viral Anggota Pomdam Lakukan Penganiayaan di Manado, Begini Penjelasan Kodam XIII/Merdeka

Namun, penjemputan tersebut tak sesuai dengan prosedur. 

Pasalnya, korban dianiaya berulang kali selama penjemputan oleh para oknum aparat hukum tersebut.

"Korban dibawa ke Polresta Manado, tapi dalam perjalanan sudah dihajar hingga babak belur," kata Raynaldo via telepon. 

"Harusnya bila memang klien saya ini seorang terlapor tidak mendapat perlakuan seperti ini," ungkapnya lagi. 

Ia membeberkan korban dibawa ke Polresta Manado dan dianiaya pada pagi hari.

Tapi laporan polisinya baru dibuat sore hari. 

"Inikan sudah menyalahi prosedur. Masa dianiaya terlebih dulu baru dibuatkan laporan polisi," ungkapnya. 

Kedua oknum aparat hukum yang dilaporkan ke Propam Polda Sulut tersebut adalah Kevin Wongkar dengan Jossi Van Gobbel. 

"Kami berharap Propam Polda Sulut bisa menindaklanjuti laporan ini," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved