Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Aniaya Warga

Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Manado Sulawesi Utara Berstatus Pelaku Cabul, Sudah Ditahan

Ia merasa keberatan karena anaknya yang bernama Junso Damo (21) dianiaya oleh oknum aparat hukum tersebut. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Pelaku saat hendak dibawa untuk visum, Selasa 7 November 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang warga melaporkan dua oknum Polda Sulut ke Propam.

Laporan itu dibuat karena dua oknum anggota Polda Sulut tersebut menganiaya salah satu anggota keluarganya.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan korban penganiayaan ini berstatus sebagai pelaku cabul.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Penganiayaan 2 Oknum Polisi Terhadap Seorang Warga di Manado Sulawesi Utara

Hal tersebut dibenarkan oleh Sugeng saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 7 November 2023 di kantornya.

"Korbannya itu pelaku cabul. Sudah kita tahan di Polresta Manado," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan visum terkait laporan tersebut.

"Korbannya sudah kita visum tadi. Tapi setelah visum kita tahan di penjara," tegasnya.

Baca juga: Korban Pemukulan 2 Anggota Polisi di Manado Sulawesi Utara Jalani Visum

Sebelumnya diketahui, Dua oknum aparat hukum dilaporkan ke Propam Polda Sulut, Senin 6 November 2023.

Keduanya dilaporkan oleh warga bernama Gusler Damo (54) warga Bengkol, Kecamatan Mapanget, Manado. 

Ia merasa keberatan karena anaknya yang bernama Junso Damo (21) dianiaya oleh oknum aparat hukum tersebut. 

Kuasa hukum korban Raynaldo A. Mopay dan Gerald Makagiansar mengatakan awalnya korban dijemput oleh para oknum aparat hukum tersebut atas laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

Namun, penjemputan tersebut tak sesuai dengan prosedur. 

Pasalnya, korban dianiaya berulang kali selama penjemputan oleh para oknum aparat hukum tersebut.

"Korban dibawa ke Polresta Manado, tapi dalam perjalanan sudah dihajar hingga babak belur," kata Raynaldo via telepon. 

"Harusnya bila memang klien saya ini seorang terlapor tidak mendapat perlakuan seperti ini," ungkapnya lagi. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved