Mata Lokal Memilih
Gibran Rakabuming Raka Gabung ke Partai Golkar, PDIP: Mas Gibran Ini Dikuning-kan
Gibran Rakabuming Raka Bergabung dengan Partai Golkar. PDIP terima telepon dari Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Solo sekaligus Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar).
Pihak PDIP bahkan sudah mengetahui mantan kadernya tersebut akan berpindah ke partai kuning berlogo pohon beringin itu.
Setelah diusung menjadi bacawapres, Gibran Rakabuming akan segera menjadi kader Partai Golkar.
Akan tetapi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Dave Laksono belum mau menyatakan secara gamblang soal kabar bergabungnya Gibran dengan Partai Golkar.
Dave Laksono meminta publik untuk menunggu pengumuman dari Ketua Umum Golkar Arilangga Hartarto pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar, Senin (6/11/2023) hari ini.
"Kita tunggu yah, biar Ketum (Airlangga Hartarto) yang umumkan langsung," kata Dave saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023) kemarin.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran akan menjadi kader Partai Golkar.
Sekjen Hasto mengaku bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menghubunginya secara langsung.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan',
di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujar Hasto dalam tayangan Kompas TV, Minggu (5/11/2023).
Menurut Hasto berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Berdasarkan undang-undang parpol, katanya seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," tegas Hasto.
Hasto menjelaskan, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke PDIP, sehingga secara etika politik terpenuhi.
"Dipenuhi, artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Tapi Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran, hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik.
Tapi realitas itu, katanya juga harus mengedepankan etika.
"Politik itu bicara tentang etika, rakyat yang menyuarakan itu. Karena di atas partai ada rakyat," ucap Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, lanjut Hasto, Gibran yang sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
"Oh tidak (KTA, red) karena secara resmi kalau masih kader PDIP, maka Gibran tidak bisa dicalonkan oleh Golkar.
Itulah ketentuan konstitusi kecuali kalau dilakukan perubahan lagi. Kan kemarin sudah dilakukan perubahan untuk usia dan pengalaman," katanya.
Baca juga: Gibran Sudah Tak Lagi Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Ungkap Jika Anak Jokowi Kini Bukan Lagi Keluarga
Komentar Gibran
Diberitakan sebelumnya, cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, membantah dirinya disebut telah merapat ke Partai Golkar.
Gibran dengan tegas mengatakan, bahwa ia belum bergabung dengan Partai Golkar, meski partai tersebut mendukungnya maju menjadi cawapres.
Hal itu diungkapkan Gibran saat menjawab pertanyaan dari awak media di kantornya, Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).
"Memangnya saya (gabung) Kuning? Nggak!" jawab Gibran singkat dikutip dari Kompas Tv.
Diketahui, saat ini status Gibran di PDI-Perjuangan belum jelas.
Pasalnya, sampai saat ini, PDIP belum mengumumkan pemecatan terhadap Wali Kota Solo itu.
Baca juga: Jawaban Puan Maharani Soal KTA Gibran Rakabuming Raka, Ambil Sikap Tegas
Tayang di Tribunnews.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.