Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban APK di Minut

Bawaslu Minut Gandeng Kesbangpol dan Satpol PP Tertibkan APK di Jalanan yang Langgar Aturan

Bawaslu Minahasa Utara (Minut), mulai lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin 6 November 2023.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Philipus Bawengan (tengah) saat didampingi Kaban Kesbangpol Sammy Rompis (kiri) dan Kasat Pol PP Bobby Najoan (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Minahasa Utara (Minut), mulai lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin 6 November 2023.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Minut, Rocky Ambar, melalui Kordiv HP2H Philipus Bawengan saat ditemui usai apel bersama Satpol PP Minut.

"Penertiban APK yang akan kami lakukan saat ini bersifat humanis, bersama Kesbangpol dan Satpol PP Minut," sebut Philipus.

Dikatakannya, kegiatan ini sudah direncanakan sejak tanggal 2 November 2023.

"Sudah beberapa kali kami lakukan pertemuan, agar kegiatan ini diakukan tidak melanggar aturan," katanya.

Baginya, hal itu dilakukan supaya penertiban ini bukan kemauan Bawaslu, tapi sudah ada pertemuan bersama partai politik.

"Penertiban ini memakai dua payung hukum. Pertama, undang-undang nomor 7 tahun 2017 atau sekarang sudah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan sesuai aturan dari Perda

Dimana jika APK dengan tulisan coblos di nama dan nomor akan diturunkan karena itu sudah melanggar aturan.

"Sebelumnya, kami sudah membuat himbauan kepada partai politik agar mencabut secara mandiri alat peraga kampanye," katanya lagi.

Dengan begitu dlia harapankan, kampanye berjalan damai dan menandakan himanisnya Bawaslu bersama Pemkab Minut.(fis)

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Aparat Terlibat Mafia Solar hingga Daftar Caleg Gagal Maju ke DPR

Baca juga: Daftar Nama Caleg Dapil Sulawesi Utara yang Gagal Bertarung Berebut Kursi DPR RI, Ada Mantan Bupati

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved