Mata Lokal Memilih
Daftar Nama Caleg Dapil Sulawesi Utara yang Gagal Bertarung Berebut Kursi DPR RI, Ada Mantan Bupati
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah caleg tak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah caleg tak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ada 8 nama bacaleg yang gagal bertarung berebut kursi DPR RI di Senayan Jakarta.
Tak hanya itu sejumlah caleg yang masuk dalam DCT ada yang berpindah nomor urut.
Berikut ini daftar Caleg DPR RI yang tak masuk dalam DCT yang dirangkum Tribunmanado.co.id:
1. Ramoy Luntungan mantan Bupati Minsel tak masuk dalam DCT Partai Gerindra.
2. Grandis Syaefurriza Nomor urut 1 Partai PSI tak masuk dalam DCT dan digantikan oleh Denny Tewu.
3. Anas Widiarto tak masuk dalam DCT Partai Ummat sebelumnya ada dalam Daftar Calon Sementara DPR RI.
4. Abu Yamin Saputro tak masuk dalam DCT Partai Ummat sebelumnya ada dalam Daftar Calon Sementara DPR RI.
5. Emy Prihastuti tak masuk dalam DCT Partai Ummat sebelumnya ada dalam Daftar Calon Sementara DPR RI.
6. Ika Budi Kurniawati tak masuk dalam DCT Partai Ummat sebelumnya ada dalam Daftar Calon Sementara DPR RI.
7. Diky Saputra tak masuk dalam DCT Partai Ummat sebelumnya ada dalam Daftar Calon Sementara DPR RI.
8. Hans Putra tak masuk dalam DCT Partai Ummat sebelumnya ada dalam Daftar Calon Sementara DPR RI.
Berikut ini nama caleg Tetap DPR RI yang berpindah nomor urut dalam satu partai yang dirangkum Tribunmanado.co.id:
PKB
1. Gretty Iskandar pindah nomor urut 1, sebelumnya di DCS berada di nomor urut 2.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.