Kotamobagu Sulawesi Utara
Pelaporan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kotamobagu Sulawesi Utara Rilis Sistem i-CARE
Sebagai respons terhadap fenomena ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu menegaskan kembali pentingnya pelaporan orang asing.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Isvara Savitri
"Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing wajib memberikan data orang asing yang menginap kepada pejabat Imigrasi atau Kantor Imigrasi," ujar Teddy Kuantano Achmad, Rabu (1/11/2023).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kotamobagu, Keneth Rompas, menambahkan bahwa pemilik atau pengurus penginapan bisa dikenakan sanksi pidana jika tak melaporkan adanya orang asing.
"Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda," ujar Keneth Rompas sebagai penggagas sistem i-CARE.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kotamobagu mengajak masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan untuk aktif berpartisipasi dalam pelaporan orang asing melalui sistem i-CARE sebagai wujud dukungan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Sosok Saptono, Kajari Kotamobagu yang Baru, Pernah Duduki Banyak Posisi Mentereng di Kejaksaan |
![]() |
---|
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Gelar Curhat Kamtibmas di Masjid Al Mukarramah Sinindian |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Depan Terminal Serasi Kotamobagu: Sudah Bertahun-tahun Tak Diperbaiki |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Mangkat Tandatangani Komitmen Manajemen Talenta ASN |
![]() |
---|
Cerita Penjual Ikan Bakar di Kotamobagu Bernama Rustam Uge, Raup Rp 3 Juta Hanya dalam 12 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.