Kotamobagu Sulawesi Utara
Pelaporan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kotamobagu Sulawesi Utara Rilis Sistem i-CARE
Sebagai respons terhadap fenomena ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu menegaskan kembali pentingnya pelaporan orang asing.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kantor Imigrasi Kotamobagu meluncurkan sistem pelaporan digital yang dikenal sebagai sistem i-CARE (Imigrasi Kotamobagu Mendata, Mengawasi, dan Melindungi).
Peningkatan kedatangan orang asing di Indonesia sehubungan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 telah memicu perhatian serius dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sebagai respons terhadap fenomena ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu menegaskan kembali pentingnya pelaporan orang asing.
Masyarakat, tempat penginapan, dan perusahaan yang menyediakan tempat tinggal atau fasilitas bagi orang asing bertanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Kewajiban pelaporan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi Kantor Imigrasi Kotamobagu dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan dan layanan yang sesuai kepada orang asing yang berada di daerah.
Selain itu, hal tersebut guna memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Oleh karenanya, Kantor Imigrasi Kotamobagu telah meluncurkan inisiatif terbaru dalam bentuk sistem pelaporan digital yang dikenal sebagai sistem i-CARE.
Ada pun sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Sistem i-CARE memungkinkan pelaporan secara real-time dan online, menghilangkan penggunaan kertas dan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi.
Baca juga: Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung Malam Ini Jam 7, Nonton Liga 1 2023-2024
Baca juga: Perempuan Asal Bolmut Tissa Firanda Lauma Ajak Anak Muda Promosi dan Lestarikan Objek Wisata
Melalui sistem ini, pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa data keberadaan dan kegiatan orang asing selalu terbarui.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelaporan orang asing oleh masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan adalah amanat Undang-Undang.
Sosok Saptono, Kajari Kotamobagu yang Baru, Pernah Duduki Banyak Posisi Mentereng di Kejaksaan |
![]() |
---|
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Gelar Curhat Kamtibmas di Masjid Al Mukarramah Sinindian |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Depan Terminal Serasi Kotamobagu: Sudah Bertahun-tahun Tak Diperbaiki |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Mangkat Tandatangani Komitmen Manajemen Talenta ASN |
![]() |
---|
Cerita Penjual Ikan Bakar di Kotamobagu Bernama Rustam Uge, Raup Rp 3 Juta Hanya dalam 12 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.