Mata Lokal Memilih
Pencalonan Gibran Rakabuming Maju Cawapres di Pilpres 2024 Masih Belum Aman, Mengapa?
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 masih belum aman. Mengapa?
Dengan putusan ini, Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo punya dasar untuk didapuk menjadi bakal calon wakil presiden.
Baca juga: Begini Proses Terpilihnya Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo , Fahri Hamzah: Awalnya Banyak Nama
Kontroversi putusan MK
Meski demikian, putusan MK yang menjadi pintu bagi pencalonan Gibran ini menjadi kontroversi publik.
Bahkan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, kontroversi sudah mencuat.
Adalah hakim konstitusi Saldi Isra yang mengurai kejanggalan proses pengambilan putusan perkara itu dalam dissenting opinion-nya.
Kejanggalan juga diungkap dalam dissenting opinion hakim konstitusi Arif Hidayat dalam putusan yang sama.
Singkat ceritanya, ada lima perkara berjalan dengan pokok permohonan uji materi menyoal Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Tiga perkara pertama mendapatkan amar penolakan, yaitu perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Namun, perkara keempat, yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tiba-tiba membalik arah putusan dalam pokok persoalan yang sama tersebut.
Kejanggalan dalam proses formal administrasi juga terjadi pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023.
Dua perkara ini sempat dicabut di tengah proses yang telah berjalan tapi kemudian pencabutan dibatalkan.
Yang menjadi masalah, proses penanganan kedua perkara berlanjut begitu saja, sekalipun sempat ada pencabutan dan pembatalan pencabutan tersebut, seolah tidak ada kedua peristiwa itu.
Kontroversi terbesar, perubahan arah angin putusan MK terjadi karena faktor tidak ikut serta atau ikut sertanya Ketua MK Anwar Usman
dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan atas kelima perkara tersebut.
Baca juga: Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Olly: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat
Tayang di Kompas.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.