Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba Fredy Pratama

Akhirnya Terungkap Alasan AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Prestasi tak Dihargai

Ternyata Andri yang menawarkan diri untuk bergabung dengan jaringan Fredy Pratama.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

"Yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ujar Eka, dilansir Tribunbandarlampung.com.

Dengan ponsel sitaan itu, Andri berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB, tapi tak ada hasil.

Selanjutnya, pada Maret dan April 2023, Andri kembali memimpin penangkapan kurir narkotika jaringan BNB.

Setelah melakukan serangkaian penangkapan itu, Andri mengirimkan pesan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) kepada M Rivaldo alias KIF.

"Dalam pesan singkatnya, terdakwa Andri menyampaikan, 'saya sudah setahun di Lampung Selatan sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," jelas JPU membacakan pesan Andri.

Dari komunikasi dengan KIF, disepakati terdakwa Andri menerima uang sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap pengawalan.

8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama

Diwartakan Tribunbandarlampung.com, Andri telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.

"Bahwa setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh terdakwa Gustami, terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap Eka.

Adapun rincian pengiriman narkotika itu yakni:

- 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram yang diambil dari Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan.

- 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kilogram yang diterima atau diambil dari Hotel Elty.

- 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kilogram yang diterima atau diambil dari Hotel Grand Elty.

- 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kilogram yang diterima atau diambil dari sebuah kamar di Vila Negeri Baru Resort, Kalianda.

- 20 Mei 2023, sabu seberat 25 kilogram dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved