Mata Lokal Memilih
Gibran Resmi jadi Pendamping Prabowo, Ini Tanggapan Pengamat Politik Sulawesi Utara Josef Kairupan
Menurutnya, bagi beberapa parpol tertentu hal ini mengecewakan. Tetapi menurut Josef Kairupan, bagi masyarakat pemilih hal ini memberikan efek kejut.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Disepakatinya Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto menjadi perbincangan publik Indonesia.
Mereka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari 8 partai politik yaitu Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima.
Hal ini telah memberi nuansa baru demokrasi Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Josef Kairupan selaku Pengamat Politik Sulawesi Utara memberikan tanggapan.
Ia memberikan tanggapan terlepas dari pro kontra putusan MK yang meloloskan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Publik tanah air dikejutkan dengan tampilnya seorang tokoh milenial sebagai calon orang nomor dua di republik ini," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (23/10/2023).
Sepanjang sejarah perjalanan bangsa ini, calon presiden yang ditawarkan oleh parpol kepada publik adalah generasi X dengan rentang usia 41-56 tahun ataupun generasi baby boomer dengan rentang usia 57-75 tahun.
"Tetapi saat ini calon milenial generasi Y dengan rentang usia 25-40 tahun ditawarkan oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bacawapres," ucap Josef Kairupan.
Ada beberapa kelebihan karakter pada generasi milenial saat ini.
"Mereka punya energik dan memiliki kemauan yang sangat kuat untuk pemecahan masalah. Yang terpenting adalah kemampuan menguasai teknologi digital di era globalisasi saat ini," lugasnya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Minut Masih Berkeliaran, Polres Minut Sebut Masih dalam Pencarian
Baca juga: Israel Beri Sinyal Kapan Serangan di Gaza Berakhir, Optimis Musnahkan Hamas
Meski begitu, ia tak menampik ada beberapa kelompok yang mempersoalkan bacawapres dengan usia di bawah 40 tahun.
"Bukan orangnya tetapi proses pengesahan persyaratannya yang dinilai terburu-buru, sarat kepentingan, dan intervensi dominasi kekuasaan. Tetapi apa mau dikata semua sesuai persyaratan yang ditentukan," tambah Josef Kairupan.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.