Mata Lokal Memilih
Komentar Jokowi Soal Peluang Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres, Tegaskan Hal Ini
Jokowi angkat bicara soal kabar Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres.
Denny Siregar yang merupakan pendukung Ganjar Pranowo, belakangan kerap mengkritik Jokowi atas hal ini yang menurutnya sedang membangun dinasti politik.
Bahkan kritik juga mengkaitkan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi.
Sehingga sempat viral bahwa MK bukanlah Mahkamah Konstitusi tetapi menjadi Mahkamah Keluarga.
Sebelumnya gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,
Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan MK, Senin (16/10/2023).
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.
"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.
"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.
Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.
Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bocoran Denny Siregar
Sebelumnya Denny Siregar mengaku dapat bocoran berupa informasi yang sudah terkonfirmasi, bahwa putusan MK akan memberi jalan secara konstitusi bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.