Mata Lokal Memilih
Komentar Jokowi Soal Peluang Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres, Tegaskan Hal Ini
Jokowi angkat bicara soal kabar Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK memutus soal batasan usia capres dan cawapres.
MK juga membolehkan seseorang meski belum genap 40 tahun tapi punya pengalaman sebagai kepala daerah untuk menjadi capres atau cawapres.
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu merupakan kewnangan yudikatif.
Masyarakat pun bisa menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023, yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.
Terkait soal kabar Gibran Rakabuming Raka, putranya, yang berpeluang maju menjadi cawapres, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.
Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” katanya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ini berarti putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Sebab meskipun belum berusia 40 tahun, Gibran pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yakni sebagai Wali Kota Solo.
Diloloskannya Gibran maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 oleh MK ini, tepat atau persis sesuai dengan bocoran yang diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.