Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres

Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif.

Editor: Frandi Piring
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif. Potret Presiden Jokowi saat menyampaikan pengumuman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini menjadi perbincangan publik tanah air.

Presiden Jokowi menyinggung kewenangan dari pihak Yudikatif RI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, dirinya tidak ingin mencampuri urusan pencalonan capres dan cawapres demi suksesnya kelangsungan pemilihan nanti.

Putusan MK mengabulkan izin pencalonan capres - cawapres bagi figur kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun.

Sebagaimana MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru, pada Senin (16/10/2023)

Hal ini berarti siapapun yang belum berusia 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,

selama memiliki pengalaman atau tengah menjabat kepala daerah, atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.

Putusan itu lantas dianggap memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Seperti diketahui, nama Gibran santer masuk bursa cawapres untuk Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Ketua MK, Anwar Usman, adalah suami Idayati, adik Jokowi.

Perihal putusan MK itu, bagaimana sikap Jokowi, Gibran, Kaesang Pangarep, serta Ganjar Pranowo?


(Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming./KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

Presiden Jokowi enggan bicara mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan Almas soal batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun selama menjabat atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, atau jabatan yang diemban lewat pemilihan umum (Pemilu).

Jokowi hanya mempersilakan publik untuk menanyakan langsung kepada MK terkait putusan itu.

Presiden RI ke-7 ini mengatakan ia tak akan memberikan pendapat apa-apa soal putusan MK itu karena tidak ingin disalahpahami.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya."

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti(kan) seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia saat memberikan keterangan mengenai putusan MK di Beijing, China, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Saat disinggung mengenai peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi menyebut hal tersebut merupakan ranah partai politik (parpol) atau koalisi parpol.

Ia lantas menegaskan dirinya sama sekali tak ikut campur soal penentuan capres ataupun cawapres pada Pilpres 2024.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik."

"Jadi silakan tanyakan saja ke (partai) politik. Itu wilayah parpol," ujar Jokowi.

"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Baca juga: Kata Gibran Rakabuming Setelah Putusan MK Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Kata Kaesang soal putusan MK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Kaesang menilai, putusan MK mengizinkan kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun merupakan hal yang baik.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diketuk pada Senin (16/10/2023).

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru terkait syarat usia capres dan cawapres.

Kaesang menyebutkan bahwa putusan ini mungkin memberikan kesempatan kepada sang kakak, Gibran Rakabuming untuk maju cawapres.

Namun ini juga berlaku bagi figur under 40 lainnya yang mumpuni dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.

“Ya biasa saja tho, bagus, bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan juga menjadi presiden

dan wakil presiden,” kata Kaesang Pangarep saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/20203).

Kaesang menilai, keputusan MK itu membuka peluang bagi kepala daerah yang berusia muda dapat menjadi pemimpin nasional.

Sebab, kata putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu, tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia ini yang berusia muda.

Hal ini, lanjut Kaesang, membuka peluang bagi kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.

Menurut dia, putusan MK ini dapat memberi kesempatan kepada anak sulung Presiden Joko Widodo itu untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo (kakaknya) mungkin buat Nyawapres (Nyalon Wakil Presiden) Saya enggak tahu,” tutur Kaesang.


(Potret Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi./TribunSolo.com/BPMI Setpres)

Isi Putusan

Diberitakan, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Cawapres Ganjar Inisial M, Nama Mahfud MD Jadi Perhatian

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved