Mata Lokal Memilih
Tanggapan Relawan Ganjar dan Prabowo di Sulawesi Utara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait putusan MK, Steven Gerung selaku ketua relawan Probo (Pro Prabowo) 08 di Kota Manado, Sulawesi Utara angkat bicara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut tanggapan dari pihak relawan Ganjar dan Prabowo yang ada di Sulawesi Utara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugan tersebut terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama orang tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini mulai diberlakukan pada Pemilu 14 Februari 2024.
MK berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
MK juga menyebut, pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Putusan MK ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak di Sulawesi Utara, di antaranya dari relawan Ganjar dan Prabowo.
Relawan Ganjar
Relawan Kita Ganjar Nusantara Sulut Pdt Lucky Rumopa menyikapi hasil putusan MK.
Menuturkan, bisa tidaknya Gibran maju kontestasi Pilpres 2024 yang bergantung putusan MK tidak menjadi fokus pihaknya.
"Fokus kami bukan di Gibran, karena di satu sisi kami juga sepakat jika ruang untuk mencalonkan diri terbuka lebar bagi tokoh muda," kata dia Senin (16/10/2023).
Menurut dia, fokus pihaknya adalah bekerja memenangkan Ganjar Pranowo di Sulut.
"Kami berupaya memperkenalkan figur Ganjar Pranowo untuk merebut hati rakyat," katanya Senin (16/10/2023).
Sebut dia, Ganjar adalah tokoh yang paling memenuhi syarat memimpin Indonesia.
Ia menjunjung tinggi Pancasila dan NKRI serta punya kemampuan untuk membangun bangsa.
Lucky meyakini Ganjar Pranowo akan menang satu putaran.
"Elektabilitasnya meningkat terus, siapapun lawannya kami yakin Ganjar Pranowo menang satu putaran," katanya.
3. Probo 08
Terkait dengan putusan MK, Steven Gerung selaku ketua relawan Probo (Pro Prabowo) 08 di Kota Manado, Sulawesi Utara angkat bicara.
Steven mengatakan Probo 08 Sulut, sangat menyambut dengan riang gembira terkait MK bolehkan kepala daerah berpengalaman maju capres meski usia di bawah 40 tahun.
"Artinya relawan kami terwakili dengan terwakilkan sosok milenial, jika Itu terjadi kami akan mendukung, tetapi kami tetap menunggu arahan dari pusat," ujar Steven.
Sementara itu, terakit MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Probo 08 Sulut sangat mengapresiasi.
"Kami menghormati keputusan MK dan dari beberapa relawan juga banyak yang mengusulkan Gibran. Tetapi kami tunduk dengan undang-undang.
Kami percaya calon wakil Presiden dari Prabowo pasti yang terbaik, masih ada beberapa nama yang bisa mendampingi Prabowo, dan kami menyerahkan semuanya kepada Prabowo dan ketua-ketua umum partai koalisi," tuturnya.
Kata Steven selain Gibran masih ada sosok yang luar biasa yang bisa mendampingi Prabowo.
Apalagi dengan tambahan dukungan partai Demokrat dan Ormas Projo yang notabene adalah pendukung Jokowi di Pilpres sebelumnya.
"Kami yakin 2024 Prabowo Subianto President 08 RI," ucapnya.
Lanjutnya, akan tetapi MK bolehkan kepala daerah berpengalaman maju capres meski usia di bawah 40 tahun, tentu hal inj sangat berpeluang Gibran berpasangan dengan Prabowo.
"Kami berharap demikian. Tapi tetap kami mengapresiasi putusan MK tentang batas umur capres cawapres," pungkasnya. (Kompas.com/tribunmanado.co.id: Arthur Rompis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.