Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) hari ini.

Dalam penangkapan tersebut, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam.

Dari video yang diterima Tribunnews.com, Yasin Limpo tampak datang dengan menaiki mobil SUV berwarna hitam sekira pukul 19.30 WIB.

Ia digiring menuju ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan yang di borgol.

BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih
BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih (Kompas.com)

Hanya saja, borgol tersebut tampak tertutupi oleh lengan jaket kulitnya yang berwarna hitam.

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Selama turun dari mobil dan masuk ke Gedung KPK, Syahrul Yasin Limpo terlihat menunduk dan tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Ia pun langsung masuk dengan pengawalan polisi untuk segera menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo terhadap pejabat eselon I dan II, membuat eks Gubernur Sulsel ini menikmati uang sebanyak Rp 13,9 miliar.

Adapun uang hasil pemerasannya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penangkapan ini, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, bakal merapat ke gedung KPK.

Febri pun mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok, Jumat (13/10/2023).

"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini?"

"Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis malam.

Febri menegaskan, kliennya akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.

"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat."

"Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.

Ditangkap di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan

Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen bilangan Jakarta Selatan.

SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Partai NasDem menerima uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Bendahara NasDem Ahmad Sahroni berikan penjelasan.
Partai NasDem menerima uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Bendahara NasDem Ahmad Sahroni berikan penjelasan. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Karena Takut Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya Via Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved