Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Sanksi Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Tepergok Warga Selingkuh, Terancam DO

Perselingkuhan dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung) membuat heboh kampus.

Editor: Alpen Martinus
viral4real.com
Ilustrasi selingkuh 

(Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," bebernya.

Meskipun demikian, skandal ini akan lebih lanjut dibahas bersama pimpinan kampus.

Hingga kini belum diputuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada SHD dan VO.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," tegas Nirva.

Terakhir Nirva, mengingatkan civitas akademika UIN Lampung untuk mematuhi aturan.

Ia menegaskan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutupnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, SHD dan VOS mengaku pacaran.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Umi dikutip dari Tribun Lampung.

Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.

"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.

Terkait status keduanya, menurut Umi, mahasiswi tersebut mengetahui pacarnya telah memiliki istri.

"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi.

Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.

Pasalnya, kata dia, terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved