Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Selebgram Manado Ditangkap

Inilah Identitas Selebgram Manado Sulut yang Ditangkap Polisi Kemarin, Diduga Endorse Judi Online

Selebgram ini dikethui warga kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara itu ditangkap pada Selasa 10 Oktober 2023.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Polresta Manado
Selebgram asal Kota Manado berinisial PKW (19) asal Kecamatan Sario, ditangkap Polresta Manado, Selasa 10 Oktober 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) baru saja menangkap seorang perempuan di Manado.

Dari keterangan polisi diketahui kalau perempuan tersebut ditangkap gara-gara laporan masyarakat.

Yang setelah diusut diduga jika si wanita melakukan Endorse Judi Online.

Si wanita yang berusia 19 tahun itu diketahui adalah selebgram Manado.

Berikut ini kronologi dan identitas selebgram Manado tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, ditangkapnya perempuan berinisial PKW (19) berawal dari laporan masyarakat. 

PKW yang dikethui warga kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara itu ditangkap pada Selasa 10 Oktober 2023.

Dirinya ditangkap di kawasan Megamas Manado oleh Personel Polresta Manado

Kasus berawal saat PKW menerima tawaran endorse judi online Akaislot melalui nomor telepon WhatsApp,

PKW ditawari akan mendapat bayaran sebesar Rp 150.000 perminggu.

Di mana sesuai pembicaraan uang sebesar itu akan ditransfer ke rekening pribadi PKW. 

Pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, PKW pun mulai melakukan endorse. 

Warga yang mengetahui itu lantas melaporkan ke pihak Polresta Manado

"Jadi ini laporan dari warga yang mengatakan bahwa ada akun Selebgram melakukan endorse judi online," ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. 

Pihaknya kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengidentifikasi iklan judi online yang diposting oleh Selebgram tersebut melalui akun Instagramnya.

Dalam proses interogasi, terungkap bahwa PKW menerima tawaran endorse melalui nomor telepon WhatsApp dengan bayaran sebesar Rp 150.000 perminggu, yang akan ditransfer ke rekening pribadinya.

Dari tangan selebgram tersebut didapatkan barang bukti berupa kartu ATM BNI dan satu unit handphone Oppo A15 berwarna hitam, yang kemungkinan digunakan untuk transaksi online.

“Saat ini kasusnya masih kita dalami dan ini menjadi warning bagi warga Manado lainnya," tegas dia. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan bahwa sang Selebgram tersebut menerima uang sekitar Rp 600 perbulannya.

"Jadi dari bukti yang kami terima, pelaku ini menerima uang bayaran senilai Rp 150 ribu perpekan. Kalau sebulan ada sekitar Rp 600 ribu," ungkapnya.

Sugeng pun memastikan pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

"Masih akan kita dalami lagi kasusnya," tegas dia.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku.

Pelaku ditangkap di Kawasan Megamas Manado, Senin 9 Oktober 2023 malam.

Polisi memastikannya Selebgram Manado berinisial PKW (19) yang ditangkap gegara judi online masih belum berstatus tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Sugeng mengatakan sampai hari ini, wanita asal Kecamatan Sario itu masih berstatus pelaku.

"Belum ada penetapan tersangka. Statusnya masih pelaku," ungkapnya.

Ia pun mengatakan sudah memanggil orang tua sang Selebgram.

"Sudah kita panggil dan berikan penjelasan. Tapi tak ada penetapan tersangka," kata dia (nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved