Kabar Heboh
Begini Suasana Penikahan Pasangan Tunarungu, Sosok Ini Jadi Sorotan
Usai dibagikan, video akad nikah Hakim dan Yuyu langsung mendapat perhatian publik. Banyak yang terharu proses pernikahan pasangan tunarungu itu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menikahkan pasangan itu biasa bagi para penghulu.
Namun bagaimana jika kedua mempelainya adalah penyandang disabilitas tidak bisa mendengar.
Hal tersebut terjadi saat pernikahan pasangan tunarungu Hakim dan Yuyu.
Baca juga: HPR GMIM 2023 - Meski Miliki Keterbatasan, Remaja Tunarungu dan Tuna Wicara Ini Berhasil Pukau Juri
Tengah viral momen pernikahan pasangan tuli Hakim dan Yuyu, proses ijab kabul menggunakan bahasa Isyarat.(TikTok/@abesolution9911)
Lantaran penghulu tak mengerti bahasa isyarat, sehingga dibantu oleh penerjemah.
Pernikahan pun tetap berjalan lancar.
Namun yang menjadi perhatian adalah sang penerjemah yang sukses menjalankan tugas.
Belum diketahui secara pasti tanggal pernikahan Hakim dan Yuyu yang sama-sama penyandang tunarungu tersebut.
Baca juga: Apa Itu I-Chat? Aplikasi Pembelajaran Bahasa Isyarat Bagi Tunarungu
Namun, video momen akad pernikahan pasangan tunarungu Hakim dan Yuyu tersebar luas di media sosial baru-baru ini.
Usai dibagikan, video akad nikah Hakim dan Yuyu langsung mendapat perhatian publik.
Banyak yang terharu dengan proses pernikahan pasangan tunarungu itu.
Tidak sedikit pula yang mengucapkan selamat dan memberikan doa agar pernikahan mereka langgeng.
Baca juga: Kadiv Keimigrasian dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Berganti
Dalam momen akad tersebut, ijab kabul dilakukan menggunakan bahasa Isyarat.
Hakim terlihat nervous saat melangsungkan ijab yang dibantu oleh seorang translator.
Sosok translator pun tidak lepas dari sorotan warganet.
Banyak netizen yang turut memuji penerjemah akad nikah Hakim dan Yuyu itu.
Video pernikahan pasangan tunarungu dibagikan beberapa kali oleh akun TikTok @abesolution9911.
Video pertama diunggah pada Sabtu (23/9/2023).
Dalam video yang dibagikan, terlihat momen ijab kabul yang berlangsung di sebuah masjid.
Sosok pengantin pria yang merupakan penyandang tunarungu melakukan ijab kabul.
Dirinya dibantu oleh penerjemah bahasa Isyarat, seorang wanita berbaju hijau.
Translator tersebut menjadi perantara pengantin dan penghulu.
Saat penghulu memberikan khotbah hingga bacaan akad nikah, dilansir Surya.co.id dari TribunTrends.com, sang translator mengubahnya dengan bahasa isyarat agar pengantin pria paham.
Begitu pula ketika pengantin pria mengegrakkan tangannya sebagai bahasa isyarat, wanita berhijab itu menerjemahkannya dalam bahasa setempat.
"Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut," kata translator yang menerjemahkan lafaz akad nikah yang dilakukan oleh pengantin pria, seperti TribunTrends kutip dari mStar, Rabu (27/9/2023).
Aksinya pun menuai pujian dari sang pemilik akun yang melihat videonya.
"Hormat untuk translator yang sudah membantu menerjemahkan dari khotbah sampai akad selesai," tunarungus pemilik akun @abesolution9911.
Pernikahan pasangan pengantin dari Kelantan ini begitu mengharukan.
Kedua pengantin tampak serasi dalam balutan baju nikah Melayu berwarna putih.
Menurut seorang pengguna TikTok, pengantin wanita yang diketahui bernama Yuyu ini juga merupakan teman tunarungu dan bisu seperti pasangannya.
Dalam video lain, pengunggah menyebut bahwa mempelai bernama Hakim dan Yuyu.
"Thanks to hakim & yuyu. Semoga perkahwinan kekal bahagia," ujarnya.
Netizen yang melihat jalannya pernikahan pasangan ini ikut bahagia hingga terharu melihat pasangan yang memiliki kekurangan ini disatukan oleh cinta.
Sama-sama memiliki kekurangan, mereka kini sah menjadi pasangan suami istri.
Melansir laman Maktabah al-Bakri, Syeikh Dr Wahbah al-Zuhaili ikut menjawab pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan bahasa isyarat dalam akad nikah.
Menurutnya, pernikahan orang bisu bisa dilakukan dengan tunarungusan atau bahasa isyarat, merujuk pendapat fuqaha'.
Namun menurut ulama Hanafiyyah, hendaklah dilakukan dengan tunarungusan jika mampu melakukannya.
Berdasarkan video yang beredar, lafaz ijab qabul oleh pria bisu tersebut dilafazkan melalui bahasa isyarat yang bisa dipahami sehingga dianggap sah.
Kisah Serupa di Kulon Progo
Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, suasana haru menyelimuti akad nikah pasangan disabilitas rungu dan wicara, di Pedukuhan Tegallembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mempelai yakni Prihasiwi Sita Andriyani (25), warga Tegallembut, menikah dengan Taufik Nur Arifin (24), asal Pedukuhan Suruhan, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Prosesi ijab kabul antara pengantin pria dengan wali nikah pengantin wanita dilakukan dengan bahasa isyarat.
Selain itu terlihat penerjemah bahasa isyarat untuk menerjemahkan ke bahasa lisan dan sebaliknya.
Pernikahan dihadiri kerabat dan tetangga juga diwarnai tetesan air mata haru.
Sementara kedua mempelai terlihat selalu tersenyum.
Begitu pula dengan penghulu dan para saksi.
Taufik dan Sita berbeda sekolah tapi keduanya telah saling kenal sejak masih pelajar sekolah menengah tingkat pertama.
Taufik sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kapanewon Panjatan, sedangkan Sita di SLB Bhakti Wiyata di Wates.
Mereka sudah sering bertemu di sejumlah ajang lomba, termasuk lomba busana sebagaimana keahlian Sita.
Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita menjadi penjahit.
Mereka kemudian pacaran hingga akhirnya memutuskan menikah.
Taufik-Sita mengaku bahagia dan lega akhirnya mempersunting kekasihnya hari ini.
"(Saya) sudah memintanya menikah setahun lalu,” kata Taufik dalam bahasa isyarat.
Kusrini (44), ibu dari Sita, terlihat berulang meneteskan air mata.
Ia mengaku berbahagia menyakaikan pernikahan anak pertama dirinya.
“Setelah dua tahun mereka pacaran akhirnya bisa menikah hari ini,” kata Kusrini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.
"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Wahib Jamil mengungkapkan, kantornya memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.
Penerjemah bahasa isyarat juga disediakan untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.
“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib Jamil.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Terungkap Nila Handini Pengemis Viral Suka Marah, Tinggal di Kos Mewah, Terjaring di Ponorogo |
![]() |
---|
Nasib Sarosa Guru Honorer yang Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tegur Siswa tak Salat, Dapat Dukungan |
![]() |
---|
Jawaban Harvick Hasnul Qolbi Wamentan RI Soal kabar Dirinya Ditampar Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Medsos Dilarang Jadi Platform Jual Beli, Sudah Ada Aturan Permendag |
![]() |
---|
Pengakuan MAR Siswa yang Bacok Guru di Madrasah Aliyah Yasua, Bikin Polisi Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.