Sidang Korupsi PT Air Manado
Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Air Manado, Joko Suroso Sebut JPU tak Lihat Fakta Sidang
Selain dituntut 10 tahun penjara, Joko juga didenda Rp 1 miliar yang bila tak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa korupsi PT Air Manado tahun 2005, Joko Suroso saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Selasa 26 September 2023 di PN Manado usai sidang tuntutan.
"Karena mereka tidak mau tanda tangan kerjasama waktu itu, padahal kondisi PDAM Manado sudah hampir bangkrut keuangannya," ucap dia.
"Saya kecewa dengan tuntutan ini, tapi kami akan melakukan pembelaan dan semoga ada keadilan di Manado ini," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PT Air Manado
Terdakwa Joko Suroso Heran, Jimmy Rimba Rogi Tidak Ikut Diadili dalam Perkara Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PT Air Manado: Saya Heran Mantan Wali Kota yang Ikut Tanda Tangan Tak Diadili |
![]() |
---|
Vonis Naik di Pengadilan Tinggi, 3 Terpidana Korupsi PT Air Manado Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.