Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PT Air Manado

Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Air Manado, Joko Suroso Sebut JPU tak Lihat Fakta Sidang

Selain dituntut 10 tahun penjara, Joko juga didenda Rp 1 miliar yang bila tak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa korupsi PT Air Manado tahun 2005, Joko Suroso saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Selasa 26 September 2023 di PN Manado usai sidang tuntutan. 

"Karena mereka tidak mau tanda tangan kerjasama waktu itu, padahal kondisi PDAM Manado sudah hampir bangkrut keuangannya," ucap dia.

"Saya kecewa dengan tuntutan ini, tapi kami akan melakukan pembelaan dan semoga ada keadilan di Manado ini," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.

Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.

Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved