Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Langgar Aturan, 59 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina, 3 Ada di Sulut

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan terkait penyaluran BBM subsidi. Masyarakat diminta terus melapor jika melihat ada praktik kecurangan.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Kendaraan pelat merah yang dianjurkan menggunakan BBM non-subsidi justru mengisi BBM Subsidi Pertalite di sebuah SPBU di Manado, Minggu (25/9/2023). 

"Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.

Pertamina juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Sebagaimana diketahui, segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pertamina juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. 

"Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambah Fahrougi Sumampouw. 

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 25 September 2023, Berikut Arti Watak Weton Senin Wage

Baca juga: Link Gratis Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar, Kick Off Pukul 19.00 WIB

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik–praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved