Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Gandeng Jurnalis, Bawaslu Minahasa Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemilu 2024

Bawaslu Minahasa meminta jurnalis menyosialisasikan peraturan dan non-peraturan Bawaslu dalam Pemilu 2024.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Bawaslu Minahasa menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non-peraturan Bawaslu, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non-Peraturan Bawaslu Minahasa.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu Minahasa menggandeng jurnalis menjadi peserta.

Kegiatan berlangsung di Astomi Restoran Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (20/9/2023).

Bawaslu Minahasa juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Pemerhati Kepemiluan dan Pemerintahan, Sevri Nelwan, serta Wakil Ketua PWI Minsel, Viktor Ratumbanua.

Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda, mengatakan jurnalis adalah ujung tombak tersosialisasikannya peraturan dan non-peraturan Bawaslu dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Pers adalah corong terdepan dalam menyosialisasikan Undang-Undang terkait aturan dan non-aturan Bawaslu dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat," kata Lord Malonda.

Untuk itu, dirinya berharap dukungan dari jurnalis untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam menyukseskan pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada.

Sementara Sevri Nelwan mengatakan bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hal ini jelas tertuang dalam dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," sebut Sevri Nelwan.

Oleh karena itu, landasan Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu Pasal 145 UU Nomor 7 tahun 2027 adalah untuk melaksanakan pengawasan pemilu.

Baca juga: Ketua PMI Bitung Rita Tangkudung, Serahkan Piagam Penghargaan ke PT Pelindo

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 21 September 2023, Info BMKG Pusat di Darat

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, Bawaslu membentuk peraturan dan menetapkan keputusan Bawaslu," jelas Sevri Nelwan.

Sedangkan non-peraturan Bawaslu yaitu langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rangka meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran pemilu.

"Ini menyangkut imbauan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri. Imbauan terkait keberpihakan aparat desa, dan perangkat desa," beber Sevri Nelwan.

Kemudian ada pula imbauan terkait penggunaan fasilitas negara seperti gedung pemerintahan, sekolah, kendaraan dinas; serta berkampanye di tempat ibadah.

"Untuk itu lah perlu dilakukan sosialisasi bagi stakeholder dalam rangka melaksanakan langkah-langkah pencegahan dalam bentuk tatap muka, daring, dan media sosial," tutup Sevri Nelwan. 

Ft. Mjr Cap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar
Bawaslu Minahasa menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non-peraturan Bawaslu, Rabu (20/9/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Kordiv P3S Bawaslu Minahasa, Donny Lumingas; Kordiv Hukum Bawaslu Minahasa, Arthur Karinda; dan Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Minahasa, Nick Kussen.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved