Dokter Gadungan
Daftar Kejahatan Susanto Dokter Gadungan di Surabaya, Dituntut 4 Tahun Penjara
Susanto sang dokter palsu alias gadungan di RS PHC Surabaya menangis ketika mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara.
Usai menangis, Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.
Tonggani pun memberi saran, agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.
Susanto dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu, Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC.
Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri, lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika manajemen akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.
Ternyata, aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto.
Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008.
Sudah beraksi di 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.
Dalam pertimbangan jaksa ada, lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.
Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Berikutnya, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosok-Santoso-Pria-Lulusan-SMA-Jadi-Dokter-Gadungan-Curi-Identitas-Lamar-Kerja-Tak-Jera-Dipenjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.