Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Gadungan

Daftar Kejahatan Susanto Dokter Gadungan di Surabaya, Dituntut 4 Tahun Penjara

Susanto sang dokter palsu alias gadungan di RS PHC Surabaya menangis ketika mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara.

Editor: Alpen Martinus
instagrm fakta surabaya
Sosok Santoso Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan, Curi Identitas Lamar Kerja, Tak Jera Dipenjara 

Sederet Kejahatan Susanto Sang Dokter Gadungan dan Sepak Terjangnya

Nama Susanto sebelumnya viral di media sosial lantaran disebut sebagai dokter gadungan di RS PHC Surabaya (Rumah Sakit PHC).

Rekam jejak Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun pun terungkap.

Ternyata sebelum menjadi dokter gadungan di klinik K3 RS PHC, Susanto telah menipu 7 instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Bahkan, karena aksi ini, dokter gadungan Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan

Terbaru, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC).

Dia menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.

Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Terima gaji Rp 7,5 juta

Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved