Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Gadungan

Daftar Kejahatan Susanto Dokter Gadungan di Surabaya, Dituntut 4 Tahun Penjara

Susanto sang dokter palsu alias gadungan di RS PHC Surabaya menangis ketika mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara.

Editor: Alpen Martinus
instagrm fakta surabaya
Sosok Santoso Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan, Curi Identitas Lamar Kerja, Tak Jera Dipenjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap perbuatan jahat pasti ada sanksi yang disiapkan sebagai hukuman.

Pun untuk Susanto tersangka penipuan berkedok dokter gadungan.

Kejahatan yang dilakukannnya sudah membuat negara rugi banyak.

Baca juga: Sosok Susanto Dokter Gadungan Berhasil Tipu 7 Rumah Sakit, Kerugian Hingga Ratusan Juta


Susanto dokter gadungan di RS PHC kini menangis mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara.(kolase tribun kaltim/istimewa)

Ia bahkan disebutkan telah menipu 7 rumah sakit.

Terlebih lagi berhasil menjadi dirut sebuah rumah sakit.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia sedang disidang, bahkan sudah mendapatkan vonis.

Baca juga: Aklamasi, Joko Susanto Ketua DPD Serikat Pekerja PLN UID Suluttenggo 2023-2027

Susanto sang dokter palsu alias gadungan di RS PHC Surabaya menangis ketika mendengar dirinya dituntut 4 tahun penjara.

Ia mengaku jadi dokter gadungan karena kebutuhan ekonomi.

Susanto mengaku tuntutan yang diberikan padanya terlalu lama.

Sementara itu, ada keluarga yang harus ia nakfahi, 

Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Disy Ester Buyung Jadi DPO Polres Minsel Sulawesi Utara

Sambil menahan tangis, penipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini memohon kepada majelis hakim.

Dia ingin agar ketika vonis mendapat hukuman ringan.

"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved