Sulawesi Utara
Jalani Sidang Pemeriksaan, Terdakwa Korupsi Dandes Rumoong Bawah Minsel Bantah Kerugian Rp 900 Juta
Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow, menjalani sidang pemeriksaan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow, menjalani sidang pemeriksaan, Kamis 14 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang tersebut terdakwa membantah adanya kerugian negara sebesar Rp 900 juta yang didakwakan padanya.
Menurutnya, tidak ada kerugian negara sebesar itu karena selama menjadi kepala desa, dirinya sudah melakukan pembangunan.
"Itu tak ada pak hakim. Selama saya jadi kepala desa, semua proyek sudah dikerjakan. Jadi tidak mungkin ada kerugian negara sebesar itu," ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Yance Patiran.
Ketika ditanyakan ada permintaan dokumen dari Inspektorat Minsel yang tak dipenuhi terdakwa, ia mengatakan itu juga tak benar.
"Semua dokumen sudah saya serahkan ke inspektorat. Mereka tahu itu," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Andi Sihombing kemudian menanyakan sikap terdakwa yang mengusir pada ahli saat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, terdakwa juga membantah hal tersebut.
"Tidak ada pengusiran pak. Saya hanya marah karena mereka datang hampir setiap Minggu" ungkapnya.
Terdakwa juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.
Bahkan, dakwaan JPU kepadanya dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta itu tak masuk akal.
"Kalau ada kerugian negara Rp 900 juta, saya sudah kaya pak," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa yakni Marvian Latih dan Julie Kimbal, mengatakan pihaknya sudah sangat siap menghadapi tuntutan.
"Tuntunannya ditunda tiga pekan depan. Tapi kami sudah siap," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) menangkap mantan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, yang menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2021.
Kerugian negara dari kasus penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp 950 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari La Ode Muhammad Nusrim SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya.
“Sampai hari ini, kami baru menahan satu mantan Hukum Tua,” kata La Ode.
Menurutnya, penahanan ini terpaksa dilakukan Kejari Minsel karena tersangka sudah diberi waktu untuk melakukan pengembalian namun tak juga dilakukan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipsus) Kejari Minsel, Roger L.V. Hermanus dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk kasus tersebut bulan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Saat ini sudah sementara pemberkasan, dan secepatnya akan kita limpahan ke Pengadilan Tipikor di Manado,” pungkasnya. (Nie)
Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Sopir Tewas di Tempat, Mobil Pikap Oleng Tabrak Truk
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung S23 Ultra Periode September 2023, Gawai Flagship Rilis Awal Tahun
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| Akademisi Unsrat Vecky Masinambow: Pemangkasan Dana Transfer Pengaruhi Belanja Infrastruktur Daerah |
|
|---|
| Warga Sulawesi Utara Bakal Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Sulut Tuan Rumah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Sulampua, YSK: Kolaborasi Kuncinya |
|
|---|
| Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dalam Sepekan |
|
|---|
| BMKG Sebut Gelombang Kelvin Jadi Salah Satu Penyebab Curah Hujan di Sulut Meningkat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.