Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jalani Sidang Pemeriksaan, Terdakwa Korupsi Dandes Rumoong Bawah Minsel Bantah Kerugian Rp 900 Juta

Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow, menjalani sidang pemeriksaan

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Sidang korupsi dandes Rumoong Bawah, Kabupaten Minahasa Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow, menjalani sidang pemeriksaan, Kamis 14 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang tersebut terdakwa membantah adanya kerugian negara sebesar Rp 900 juta yang didakwakan padanya.

Menurutnya, tidak ada kerugian negara sebesar itu karena selama menjadi kepala desa, dirinya sudah melakukan pembangunan.

"Itu tak ada pak hakim. Selama saya jadi kepala desa, semua proyek sudah dikerjakan. Jadi tidak mungkin ada kerugian negara sebesar itu," ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Yance Patiran.

Ketika ditanyakan ada permintaan dokumen dari Inspektorat Minsel yang tak dipenuhi terdakwa, ia mengatakan itu juga tak benar.

"Semua dokumen sudah saya serahkan ke inspektorat. Mereka tahu itu," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Andi Sihombing kemudian menanyakan sikap terdakwa yang mengusir pada ahli saat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, terdakwa juga membantah hal tersebut.

"Tidak ada pengusiran pak. Saya hanya marah karena mereka datang hampir setiap Minggu" ungkapnya.

Terdakwa juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.

Bahkan, dakwaan JPU kepadanya dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta itu tak masuk akal.

"Kalau ada kerugian negara Rp 900 juta, saya sudah kaya pak," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa yakni Marvian Latih dan Julie Kimbal, mengatakan pihaknya sudah sangat siap menghadapi tuntutan.

"Tuntunannya ditunda tiga pekan depan. Tapi kami sudah siap," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) menangkap mantan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, yang menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2021.

Kerugian negara dari kasus penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp 950 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari La Ode Muhammad Nusrim SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya.

“Sampai hari ini, kami baru menahan satu mantan Hukum Tua,” kata La Ode.

Menurutnya, penahanan ini terpaksa dilakukan Kejari Minsel karena tersangka sudah diberi waktu untuk melakukan pengembalian namun tak juga dilakukan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipsus) Kejari Minsel, Roger L.V. Hermanus dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk kasus tersebut bulan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Saat ini sudah sementara pemberkasan, dan secepatnya akan kita limpahan ke Pengadilan Tipikor di Manado,” pungkasnya. (Nie)

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Sopir Tewas di Tempat, Mobil Pikap Oleng Tabrak Truk

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung S23 Ultra Periode September 2023, Gawai Flagship Rilis Awal Tahun

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved