Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pantas Harta Andri Gustami Capai Rp967 Juta Meski Pangkat Baru AKP, Ternyata dari Hasil Bisnis Haram

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) miliknya, harta Andri bisa dikatakan fantastis.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan Bareskrim Polri terus melakukan bersih-bersih terhadap anggota yang terlibat jaringan gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.

Satu di antaranya adalah Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Ia ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan tersebut.

Baca juga: DPO Sejak 2014, Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Indonesia Fredy Pratama


Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. (Kolase TribunnewsWiki)

Ternyata ia punya peran khusus dalam kasus tersebut.

Meski sebagai seorang polisi, namun ia rela menjadi seorang kurir.

Memanfaatkan jabatannya juga saat itu.

Ia ditangkap pada Juni 2023 lalu bersama 39 orang lainnya yang juga terafiliasi dengan Fredy.

Baca juga: Sindikat Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, 39 Orang Anak Buah Cassanova Ditangkap

Menurut Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Andri berperan sebagai kurir spesial.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," kata Erlin, Rabu (13/9/2023), dilansir TribunLampungSelatan.com.

Lantas, seperti apa kekayaan Andri Gustami?

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) miliknya, harta Andri bisa dikatakan fantastis.

Mengingat gaji Andri sebagai polisi berpangkat AKP berada di kisaran Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Baca juga: Kapolres Bolmong Resmikan Desa Dondomon Sebagai Kampung Bebas Narkoba dan Miras

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kekayaan Andri diketahui sebanyak Rp 967,5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved