Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PT Air Manado

Pakar Sebut Audit Kerugian Negara di Korupsi PT Air Manado Dipaksakan dan Zholim

Di hadapan majelis hakim, Sudirman mengatakan perhitungan kerugian negara laporan audit BPKP.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sudirman, Pakar Audit Kerugian Negara saat memberikan keterangan di sidang korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi PT Air Manado kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu 13 September 2023.

Kali ini ada dua saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Joko Suroso.

Saksi yang pertama adalah Sudirman yang adalah ahli audit kerugian negara dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Di hadapan majelis hakim, Sudirman mengatakan perhitungan kerugian negara laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara tidak layak dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.

Hal tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat 4, karena tidak meminta dan melampirkan tanggapan pejabat yang bertanggungjawab dalam laporan auditnya.

Selain itu ia mengatakan audit ini sangat dipaksakan, terbukti dengan perpanjangan surat tugas audit beberapa kali.

Bahkan ahli mengatakan didepan majelis hakim audit ini audit zolim.

Karena menurutnya tidak ada kerugian negara.

Menurutnya, kerugian negara atau daerah menurut undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 angka 22 adalah kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

"Sementara dikasus kerjasama PDAM Manado dan WMD Belanda, sama sekali tidak ada pengeluaran uang baik dari pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.

Sudirman mengatakan sudah melakukan audit ratusan kali terkait kerugian negara, tidak pernah kerugian negara yang tidak ada pengeluaran baik dari daerah maupun pusat.

"Jadi kalau tidak ada pengeluaran artinya tidak memenuhi kriteria nyata Dan pasti," kata dia lagi.

Ia juga menuturkan timbulnya hutang tidak bisa dipakai alasan dalam kerugian negara.

"Coba pak hakim bilang ke saya, aturan mana yang mengatakan hutang adalah kerugian negara? Tidak ada sama sekali. Tapi dikasus ini malah bisa. Kan aneh," ucapnya.

Sudirman juga mengatakan laporan audit BPKP terkait PKKN dalam kasus ini sudah salah dengan menulis judul laporannya perhitungan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi kerja sama Dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado tahun 2005 sampai dengan tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved