Kasus PT Air Manado
Pakar Sebut Audit Kerugian Negara di Korupsi PT Air Manado Dipaksakan dan Zholim
Di hadapan majelis hakim, Sudirman mengatakan perhitungan kerugian negara laporan audit BPKP.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Karena PT Air Manado baru berdiri ditahun 2006 dan tidak pernah ada perjanjian kerjasama dan pengelolaan aset antara PDAM dengan PT Air Manado.
Perhitungan kerugian negara lainnya terkait uang kas dan piutang, wujudnya masih ada tidak hilang, sehingga tidak bisa disebut ada kerugian negara.
"Aset PDAM Manado juga masih ada, tidak ada yang dijual atau berpindah kepemilikannya. Jadi tidak ada kerugian negara. Kecuali aset tersebut hilang, baru bisa disebut kerugian negara," tegas dia.
"Jadi definisi kerugian negara sesuai undang-undang harus nyata dan pasti dalam kasus ini tidak terpenuhi, sehingga tidak ada kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.