Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PT Air Manado

Jimmy Rimba Rogi Dijatuhi Pidana Uang Pengganti Rp 2,8 Miliar dalam Kasus PT Air Manado

Dalam vonis pada Kamis (13/7/2023) itu, nama mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi ikut diberikan pidana oleh hakim.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan suasana sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID  -- Tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado baru saja menjalani sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Manado.

Menariknya, dalam vonis pada Kamis (13/7/2023) itu, nama mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi ikut diberikan pidana oleh hakim.

Adapun pidana tersebut berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim Agus Dharmanto.

Menurut vonis yang dibacakan oleh hakim, Jimmy Rimba Rogi dinyatakan bersalah dalam kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.

Dari kerjasama tersebut, terciptalah PT Air Manado yang merupakan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan WMD Belanda.

Hakim berpendapat bahwa dalam kerjasama tersebut negara dirugikan sekitar Rp 14 milyar.

Kerugian negara tersebut kemudian dijadikan pidana uang pengganti bagi para terdakwa dan Jimmy Rimba Rogi.

Juru bicara PN Manado Relly Behuku ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan pidana kepada Jimmy Rimba Rogi.

"Saya sudah terima salinan putusannya, dan memang benar ada pidana tambahan untuk Jimmy Rimba Rogi yakni uang pengganti," ujarnya, Rabu 19 Juli 2023 via telepon.

Terkait status Imba yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Relly Behuku mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Kejati Sulut.

"Yah itu tinggal dari Kejati Sulut. Intinya hakim sudah berani membongkar kasus ini dengan memberikan pidana uang pengganti," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved