Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dahlan Iskan Diperiksa KPK

Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Dahlan Iskan kembali ramai usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (7/9/2023) di Gedung ACLC KPK

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina 

Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Kasus pelepasan aset

Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan yang diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Namun hukuman tersebut dijalani berupa penahanan kota.

Kemudian di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kemudian Jaksa mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 22 April 2019.

Kasus mobil listrik

Pada 26 Januari 2017, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Kejaksaan Agung yang dianggap melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 karena tidak melalui proses tender.

Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus yang menyebabkan Dasep Ahmad menjadi tersangka, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pihak swasta yang ditunjuk langsung dalam proses pengadaan mobil listrik, yang dibiayai oleh tiga BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara dan Pertamina. Dasep Ahmad kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Atas penetapan tersebut, Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved