Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dahlan Iskan Diperiksa KPK

Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Dahlan Iskan kembali ramai usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (7/9/2023) di Gedung ACLC KPK

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina 

Profil Dahlan Iskan

Prof. Dr. (H.C.) Dahlan Iskan (lahir 17 Agustus 1951), adalah mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang bermarkas di Surabaya.

Posisinya tersebut kemudian digantikan oleh putranya, Azrul Ananda.

Ia juga adalah Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009.

Pada tanggal 19 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan Iskan diangkat sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menggantikan Mustafa Abubakar.

Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara. (TRIBUN JABAR)

Kasus korupsi yang pernah terjerat

Kasus gardu induk

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Sebelumnya, Dahlan diperiksa selama 9 jam sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar, karena dari 21 gardu yang direncanakan di bangun pada tahun 2011, ketika penandatanganan kontrak pembangunan, hanya lima yang selesai dibangun rekanan PLN pada tahun 2013 saat masa kontrak selesai.

Penyimpangan oleh Dahlan disinyalir karena saat kontrak ditandatangani, tanah di mana gardu akan dibangun, belum selesai dibebaskan.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.

Dahlan Iskan kemudian meluncurkan situs web gardudahlan.com tempat dia menjelaskan berbagai hal tentang kasus ini, termasuk pertanggungjawabannya terhadap kasus ini.

Dahlan Iskan kemudian mengajukan gugatan praperadilan kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved