Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Justice For Icha

Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati

Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado
Sidang dakwaan kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Manado dengan terdakwa Marlon Budiman. 

Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral.

Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021.

Dia memohon agar menyelesaikan kasus tersebut diusut tuntas.

"Saya memohon agar Ibu membantu saya menyelesaikan kasus ini karena anak saya seperti cacat," katanya.

Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado.

Dia masih terus menunggu hasil penyelidikannya.

"Sampai saat ini anak saya masih kritis," katanya.

Kronolologi kasus

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.

Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan.

Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.

Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.

Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.

28 Desember 2021, orang tua membawa Icha ke Rumah Sakit Wolter Mongisidi.

29 Desember 2021 korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou dan mendapat perawatan intensif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved