Pembunuhan di Bitung
BREAKING NEWS: Kronologi Kasus Pembunuhan di SPBU DK Manembo-nembo Bitung, Tersangka Residivis
Pelaku penikaman di sebuah SPBU di Kota Bitung rupanya seorang residivis. Ia bahkan juga sempat kabur ke rumah temannya.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang residivis berinisial JR alias Jo (19) menikam seorang warga bernama Yufaldy Lamogia alias Aba (31), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (24/8/2023) pulul 17.00 Wita.
Saat itu baik tersangka dan korban sedang antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di SPBU DK Manembo-nembo atau SPBU BCL.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) marah-marah soal jalur pengisian BBM.
Lalu, korban adu mulut dengan tersangka.
Tersangka lalu pergi ke mobilnya untuk mengambil sajam jenis pisau badik dan kembali ke tempat korban dengan kondisi marah-marah.
Tersangkat berteriak mengeluarkan kata makian yang kemudian ditanggapi korban.
Saat itu tersangka mencabut pisau badik yang ia simpan di pinggang sebelah kiri.
Tersangka menusuk korban sebanyak dua kali yang sempat ditepis oleh korban.
Namun, korban tetap terluka di bagian dada sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Baca juga: Harga HP Oppo Reno8 Terbaru di Akhir Agustus 2023, Performa Kekinian, Makin Turun Jadi Cuma Segini
Baca juga: Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan, Milenial PLN Lakukan Beach Clean Up
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo (RSMN) Bitung.
Malang, saat akan ditangani oleh pihak medis, korban dinyatakan meninggal.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.