Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Manado Sulawesi Utara Diminta Kembalikan Hak Partai Golkar di Dapil Tikala-Paal Dua

Permintaan itu diajukan dalam gugatan sengketa di Bawaslu Manado Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Golkar Manado
Pengurus Golkar Manado saat menyampaikan keluhannya usai rapat dengan KPU Manado, Kamis 24 Agustus 2023 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPD Dua Partai Golkar Kota Manado meminta KPU mengembalikan hak partai tersebut dari enam menjadi tujuh calon di dapil Tikala - Paal Dua.

Hal itu disampaikan dalam sidang mediasi sengketa di Bawaslu Manado, Sulawesi Utara, Kamis 24 Agustus 2023. 

"Itu permintaan yang kami sampaikan kepada KPU, dalam sidang mediasi gugatan di Bawaslu Manado.

Karena memang salah satu bakal caleg kami dari Dapil tersebut yakni Alan Rumayar dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Sekretaris DPD Dua Golkar Manado, Rubby Rumpesak.  

Rubby Rumpesak mengatakan, permintaan itu diajukan dalam gugatan sengketa di Bawaslu Manado, karena terjadinya kegandaan dan menyebabkan Bacaleg Golkar dari Dapil Tikala - Paal Dua di-TMS-kan bukan semata-mata kesalahan partai itu. 

Tetapi justru menurutnya, hal itu harus menjadi tanda awas bagi semua partai politik, sebab hal itu terjadi hanya sehari menjelang pengumuman DCS dan Golkar tidak mendapatkan informasi akurat mengenai kegandaan itu dari KPU

Dia menjelaskan, bacaleg tersebut mencabut berkas dari Golkar, pada detik-detik terakhir, dan tidak terinformasi akan pindah partai.

Tetapi hanya mengatakan alasan pindah karena menjaga orang tua. 

Sebab itu, maka Golkar berkesimpulan membiarkan saja pencalonan itu sampai ke DCS dan nanti akan diganti pada penetapan DCT nantinya, tetapi ternyata malah pindah partai. 

Golkar yang merasa dirugikan dengan langkah bakal Caleg Alan Rumayar itu, melakukan rapat internal dan memutuskan akan menempuh langkah hukum untuk hal tersebut, jika tak memenuhi unsur pidana pemilu akan ke pidana umum.

Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, usai sidang mediasi mengatakan bahwa proses masih akan berlanjut pada Jumat. 

Namun pihaknya masih harus berkoordinasi dengan KPU provinsi Sulut. 

Karena menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Bacaleg Golkar Alan Rumayar sudah diketahui Golkar.

Hanya saja, yang bersangkutan mencabut berkas pada tanggal 18 dan tidak ada waktu lagi melakukan pencarian dan penggantian. 

Bacaleg yang bersangkutan mencabut berkas dan menyatakan mundur dari Golkar dan masuk ke PAN.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved