Mata Lokal Memilih
KPU Manado Sulawesi Utara Diminta Kembalikan Hak Partai Golkar di Dapil Tikala-Paal Dua
Permintaan itu diajukan dalam gugatan sengketa di Bawaslu Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPD Dua Partai Golkar Kota Manado meminta KPU mengembalikan hak partai tersebut dari enam menjadi tujuh calon di dapil Tikala - Paal Dua.
Hal itu disampaikan dalam sidang mediasi sengketa di Bawaslu Manado, Sulawesi Utara, Kamis 24 Agustus 2023.
"Itu permintaan yang kami sampaikan kepada KPU, dalam sidang mediasi gugatan di Bawaslu Manado.
Karena memang salah satu bakal caleg kami dari Dapil tersebut yakni Alan Rumayar dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Sekretaris DPD Dua Golkar Manado, Rubby Rumpesak.
Rubby Rumpesak mengatakan, permintaan itu diajukan dalam gugatan sengketa di Bawaslu Manado, karena terjadinya kegandaan dan menyebabkan Bacaleg Golkar dari Dapil Tikala - Paal Dua di-TMS-kan bukan semata-mata kesalahan partai itu.
Tetapi justru menurutnya, hal itu harus menjadi tanda awas bagi semua partai politik, sebab hal itu terjadi hanya sehari menjelang pengumuman DCS dan Golkar tidak mendapatkan informasi akurat mengenai kegandaan itu dari KPU.
Dia menjelaskan, bacaleg tersebut mencabut berkas dari Golkar, pada detik-detik terakhir, dan tidak terinformasi akan pindah partai.
Tetapi hanya mengatakan alasan pindah karena menjaga orang tua.
Sebab itu, maka Golkar berkesimpulan membiarkan saja pencalonan itu sampai ke DCS dan nanti akan diganti pada penetapan DCT nantinya, tetapi ternyata malah pindah partai.
Golkar yang merasa dirugikan dengan langkah bakal Caleg Alan Rumayar itu, melakukan rapat internal dan memutuskan akan menempuh langkah hukum untuk hal tersebut, jika tak memenuhi unsur pidana pemilu akan ke pidana umum.
Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, usai sidang mediasi mengatakan bahwa proses masih akan berlanjut pada Jumat.
Namun pihaknya masih harus berkoordinasi dengan KPU provinsi Sulut.
Karena menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Bacaleg Golkar Alan Rumayar sudah diketahui Golkar.
Hanya saja, yang bersangkutan mencabut berkas pada tanggal 18 dan tidak ada waktu lagi melakukan pencarian dan penggantian.
Bacaleg yang bersangkutan mencabut berkas dan menyatakan mundur dari Golkar dan masuk ke PAN.
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengurus-golkar-manado-saat-menyampaikan-keluhannya-usai-rapat-dengan-kpu-manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.