Mata Lokal Memilih
BREAKING NEWS: Sidang Mediasi KPU dan PPP Bitung Berlangsung Tertutup
Sidang mediasi KPU dan PPP Bitung berlangsung tertutup di Bawaslu Bitung. Sidang tersebut berkaitan dengan bacaleg yang TMS.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Partai PPP Bitung dikabarkan menindaklanjuti belasan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Sulawesi Utara.
Belasan bacaleg dari PPP dikabarkan TMS diduga lantaran tidak melengkapi berkas sampai waktu yang diberikan KPU Bitung.
Pengajuan rancangan daftar calon sementara (DCS) dalam Pemilu 2024 sendiri berlangsung tanggal 6-11 Agustus 2023.
Akibatnya, hal ini bermuara dilaporkannya KPU Bitung ke Bawaslu Kota Bitung.
Kamis (24/8/2023) sore, tengah berlangsung sidang mediasi antara KPU Bitung dan PPP Bitung di Kantor Bawaslu Bitung.
"Ada sementara sidang mediasi," kata sumber Tribunmanado.co.id.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Hal yang Lebih Besar, Pakai Kunci C Lebih Mudah
Baca juga: Berikut 10 Jabatan Eselon II Pemprov Sulawesi Utara Masih Kosong, Sedang Dibuka Pendaftaran Seleksi
Berdasarkan pantauan, memang ada sidang tertutup di Kantor Bawaslu Bitung.(*)
Baca berita lainnya d: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.