Sidang Pembunuhan Bocah
Puluhan Keluarga Korban Pembunuhan di Manado Sambangi Pengadilan, Desak Terdakwa Dihadirkan
Mereka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk melihat wajah dari terdakwa yang tega menghabiskan nyawa bocah berusia tujuh tahun.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO -- Puluhan keluarga korban pembunuhan yang terjadi di tepian pantai Malalayang, Kota Manado, datang ke sidang kedua, Rabu 23 Agustus 2023.
Mereka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk melihat wajah dari terdakwa yang tega menghabiskan nyawa bocah berusia tujuh tahun asal Minahasa Utara (Minut).
Bahkan beberapa keluarga sempat kecewa ketika tahu sidang akan dilaksanakan secara online.
"Kalau bisa jangan online. Kami mau terdakwa dihadirkan," ujar beberapa keluarga korban.
Para keluarga kecewa, karena terdakwa yang sudah dianggap seperti saudara dan berpacaran dengan kakak angkat korban, malah tega berbuat hal seperti itu.
"Dia itu (terdakwa) bukan manusia. Tidak ada hati," tutur para keluarga.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan pihaknya tak mau mengambil resiko dengan mendatangkan terdakwa ke PN Manado.
"Mungkin nanti. Kalau sekarang kan belum kondusif," ujarnya.
Ia juga meminta agar keluarga korban tenang.
"Terdakwa akan kita tuntut maksimal. Saya minta serahkan kasus ini ke penegak hukum," tegasnya lagi.
Kronologi kasus
Sebelumnya diketahui, mayat bocah perempuan tanpa busana yang ditemukan di antara bebatuan pinggir Pantai Malalayang, Kota Manado ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Polisi telah menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku berinisial AL (20) pacar dari kakak sepupu korban.
Mereka sudah saling mengenal karena pelaku selama lima bulan terakhir tinggal di rumah korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.