Sidang Pembunuhan Bocah
Terdakwa Pembunuhan Bocah di Pantai Manado Terancam Hukuman Mati
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Taufiq mengatakan pihaknya memberikan pasal 81 ayat 5 juncto pasal 16 D UU RI nomor 17 tahun 2016.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Adicha Putra Lihawa terdakwa pembunuhan bocah putri berusia tujuh tahun yang terjadi di pantai Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, terancam hukuman mati.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Taufiq mengatakan pihaknya memberikan pasal 81 ayat 5 juncto pasal 16 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.
Taufiq Fauzie menegaskan pihaknya memang menuntut maksimal terhadap terdakwa karena perbuatannya yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Untuk itu, ia berharap hakim dalam kasus tersebut juga bisa menghukum yang terdakwa dengan maksimal.
"Kasus ini jadi perhatian kami. Semoga hakim juga melakukan putusan yang maksimal juga," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, mayat bocah perempuan tanpa busana yang ditemukan di antara bebatuan pinggir Pantai Malalayang, Kota Manado ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Polisi telah menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku berinisial AL (20) pacar dari kakak sepupu korban.
Mereka sudah saling mengenal karena pelaku selama lima bulan terakhir tinggal di rumah korban.
Kronologi pembunuhan ini bermula saat pelaku dengan korban yang tinggal satu rumah di Kalawat, Airmadidi, Minahasa Utara pergi ke Manado.
Pelaku yang bekerja sebagai ojek online mengajak korban untuk mengantarkan paket ekspedisi.
Saat berboncengan di motor, muncul niat jahat pelaku sehingga membawa korban ke pinggir pantai dekat MCC.
Dia lalu menelanjangi korban dan mencoba memerkosanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-saat-ditahan-polresta-manado-7678.jpg)