Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Pasca Dilantik, 3 Komisioner Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Langsung Lakukan Pengawasan

Tiga orang terpilih menjadi Komisioner Bawaslu Bitung. Deiby Londok kembali didapuk sebagai Ketua Bawaslu Bitung.

Tribunmanado.co.id/Dok. Bawaslu Bitung
Komisioner Bawaslu Bitung 2023-2028. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bitung masa jabatan 2023-2028 telah dilantik.

Pertama ada petahanan Deiby Londok yang kembali menjadi Ketua Bawaslu Bitung.

Lalu Ahmad Syakur, eks Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Matuari.

Lalu nama terakhir, Iten Kojongian merupakan eks Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bitung.

Mereka telah dilantik bersama seluruh personel Bawaslu terpilih dari seluruh Indonesia di Kantor Bawaslu RI pada tanggal 19 Agustus 2023.

Pelantikan tersebut sudah sesuai dengan surat nomor 25721/KP.01.00/K1/08/2023.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier-Cinta Aquarius-Pisces Besok Rabu 23 Agustus 2023: Dapat Berinvestasi

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier-Cinta Sagitarius-Capricorn Besok Rabu 23 Agustus 2023: Pergantian Takdir

Di tempat terpisah, Deiby Londok saat dikonfirmasi menjelaskan setelah dilantik mereka telah memilih ketua, koordinator divisi, termasuk wakil koordinator divisi.

Ketiganya bersepakat melalui rapat pleno untuk memilih Deiby Londok sebagai Ketua

Kordiv SDM Organisasi dan Datin serta Wakordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

ddnfbgfmnklgh
Komisioner Bawaslu Bitung 2023-2028.

Kemudian Iten Kojongian merupakan Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal.

"Saat ini langsung melakukan tugas-tugas pengawasan," kata Deiby Londok, Senin (21/8/2023).

Kemudian mereka berencana audiensi dengan Pemkot Bitung termasuk forkopimda, gakkumdu, hingga silaturahmi dengan jajaran sekretariat dan panwaslu kecamatan se-Bitung.

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, 85 Bacaleg Tomohon Sulawesi Utara Gagal Bertarung di Pileg 2024

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Selasa 22 Agustus 2023, Baru Saja Guncangdi Laut, Info BMKG Magnitudo 4.5

Terkait pengawasan pada tahapan daftar calon sementara (DCS), pihaknya melakukan tugas sambil standby di kantor untuk mengantisipasi ada pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun melaporkan sengketa.

Sesuai peraturan Bawaslu, pengajuan sengketa ke Bawaslu Bitung adalah paling lambat 3 hari setelah dikeluarkannya SK dan Berita Acara oleh KPU.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved