Gaji PNS
Segini Gaji yang Akan Diterima Pensiunan PNS Janda Duda 2024 Mendatang, Presiden Umumkan 12 Persen
Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenaikan gaji ternyata tak hanya akan dinikmati para PNS aktif, tapi juga pensiunan serta janda dan duda.
Berbeda dengan PNS aktif yang mendapatkan kenaikan gaji 8 persen.
Para pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji mencapai 12 persen.
Baca juga: Besaran Gaji PNS, Polri dan TNI, Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Itu sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi.
Rencana kenaikan gaji tersebut sudah dimasukkan dalam RAPBN 2024.
Memang hampir setiap tahun kenaikan gaji selalu terjadi.
Berikut rincian gaji pensiunan untuk janda dan duda di mana gaji pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan.
Baca juga: Segini Gaji PNS, Polri, TNI Saat Ini Usai Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Adapun gaji PNS itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato hasil rapat RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam penyampainnya, Jokowi mengusulkan untuk menambah nominal upah bulanan ASN sebesar 8 persen, sedangkan 12 persen bagi Pensiunan.
"Hasil RAPBN 2024 mengusulkan perbaiakn penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat serta daerah, yang didalamnya termasuk TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen , yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pengembangan nasional" ucap jokowi.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Pensiunan Perawat Tewas Dilindas Truk yang Tak Bisa Nanjak
Meski sudah diumumkan tahun ini, namun rencana tersebut baru bakal terealisasikan pada tahun depan tepatnya 2024.
Kenaikan tersebut pastinya menimnulkan banyak pertanyaan bagi para Pegawai terutama mereka yang telah selesai masa kerja alias pensiunan.
Dalam rencana tersebut, pemerintah sekilas terlihat memanjakan para pensiunan dengan menaikan gaji lebih unggul dari pada Pegawai yang masih aktif.
Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah meninjau betul kesetaraan antara keduanya.
Sebab jika ditelusuri para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), seperti PNS pada umunya.
Hal ini disampaikan Mentri Keuangan, Konferensi RAPBN 2024.
"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Lantas berapakah kisaran yang diperoleh Pensiunan, pasca ditetapkan naik 12 persen?
Kenaikan gaji terbesar didapat oleh para pensiunan yakni sebesar 12 persen.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS di masa tuanya.
Termasuk bagi janda duda PNS dari golongan Ia hingga IVe.
Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.
Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS janda duda golongan Ia hingga IVe yang naik 12 persen dan ditansfer PT Taspen 2024 nanti:
1. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan I
- Pensiunan PNS janda duda golongan Ia: Rp 1.311.072
- Pensiunan PNS janda duda golongan Ib: Rp 1.311.072
- Pensiunan PNS janda duda golongan Ic: Rp 1.311.072
- Pensiunan PNS janda duda golongan Id: Rp 1.311.072
2. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan II
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIa: Rp 1.311.072 - Rp 1.360.240
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIb: Rp 1.311.072 - Rp 1.417.808
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.477.728
- Pensiunan PNS janda duda golongan IId: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224
3. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan III
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIa: Rp 1.311.072 - Rp 1.708.224
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIb: Rp 1.311.072 - Rp 1.780.464
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240
- Pensiunan PNS janda duda golongan IVa: Rp 1.311.072 - Rp 2.016.000
- Pensiunan PNS janda duda golongan IVb: Rp 1.311.072 - Rp 2.101.344
- Pensiunan PNS janda duda golongan IVc: Rp 1.333.584 - Rp 2.190.160
- Pensiunan PNS janda duda golongan IVd: Rp 1.389.920 - Rp 2.282.896
- Pensiunan PNS janda duda golongan IVe: Rp 1.448.832- Rp 2.379.440
Syarat Pencairan Uang di Taspen
Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :
A. Tabungan Hari Tua (THT)
Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM)
Jika pegawai tersebut, telah meninggal dunia pada saat masih aktif, maka dapat menyertakan :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Catatan :
1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
3. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.
C. Nilai Tunai Asuransi
Jika pegawai berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia, dapat melampirkan :
- Hasil Pengisian Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pemberhentian;
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
D. Asuransi Kematian (ASKEM)
ASKEM sendiri merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta TASPEN apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
Diantatanya dapat meliputi :
1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon.
2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
Jika Gaji pensiunan PNS Tidak Ditransfer Taspen
Selain itu, ada kamungkinan jika gaji pesiunann PNS belum bisa dicairkan dan di proses pihak Taspen, karena beberapa hal.
Sebagaiman diketahui, PT Taspen merupakan perusahaan BUMN yang dipercaya menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Jadi, gaji yang didapat untuk pensiunan PNS dikirimkan dari Taspen.
Meski begitu, para pensiunan PNS yang sudah mendapatkan haknya, namun tak kunjung mendapatkan gaji yang ditunggu meski sudah jatuh di tanggal pencairan setiap tanggal 1.
PT Taspen sudah memberikan alasan kenapa gaji tak segera di transfer.
1. Tidak melakukan otentikasi
Proses otentikasi tersebut dilakukan secara berkala yang dilakukan dengan memverifikasi wajah pensiunan yang sebelumnya sudah dimasukkan data biometrik/enrollnya ke sistem Taspen.
Adapun beberapa proses otentikasi;
- Yang dilakukan 1 bulan sekali untuk penerima dana veteran
- Yang dilakukan 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri/yatim/janda tidak memiliki ahli waris
- Yang dilakukan 3 bulan sekali untuk penerima pensiun yang memeliki ahli waris.
2. Tidak Kirimkan Fomulir
Pensiunan belum mengirimkan kembali formulis SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri kepada PT Taspen akan membuat keterlambatan pencairan.
Ppensiunan diharapkan segera mengirimkan formular sesuai dengan ketentuan.
3. Mendaftarkan di Atas Tanggal 15
Apabila pensiunan baru dan mendaftarkan setelah tanggal 15 akan diproses di bulan berikutnya.
Nantinya, Pensiunan akan masuk sebagai susulan dan berlaku bagi yang mengajukan pertama kali pensiun.
Lalu, akan dibayarkan di tanggal 1 di bulan-bulan berikutnya.
Untuk itu, para pensiunan PNS segera melakukan dari apa yang dikatakan dari PT Taspen.
Jika masih bingung, bisa menghubungi via call center atau ke lokasi langsung.
Demikian informasi hal yang membuat gaji pensiunan PNS tak ditransfer dari Taspen.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Terungkap Alasan Gaji PNS Tidak Naik Tahun 2026, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025, Segini Besarannya dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Akan Dihapus Usai Prabowo Intruksi Efisiensikan Aggaran APBN 2025 |
![]() |
---|
Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.