Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Nominal Gaji PNS Terkini Setelah Naik 8 Persen, Cek Besaran Sebelum Ada Kenaikan Tahun 2023

Gaji PNS Terbaru. Naik 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri. Naik 12 persen untuk semua pensiunan.

Tribun Manado/Dik/HO
Gaji PNS 2023. Perbandingan sebelum dan sesudah naik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), gaji PNS naik

Naik 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri. 

Naik 12 persen untuk semua pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen.

Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Adanya kenaikan gaji PNS dan TNI Polri ini diharapkan agar kinerjanya ditingkatkan dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

(Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019)

(PNS tak hanya mendapat penghasilan dari gaji pokok, tetapu ada tunjangan kinerja (tukin))

Cek Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik

Berikut rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

·         Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

·         Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

·         Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved