Berita Sepak Bola
Segini Gaji PNS, Polri, TNI Saat Ini Usai Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600.
Golongan IV
1. Perwira menengah:
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2. Perwira tinggi:
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Gaji Pensiun Naik 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023). Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12 persen.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Ketetapan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang baru saja diumumkan hari ini akan berlaku mulai tahun depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Masih Ingat Shin Tae-yong? Mantan Pelatih Timnas Indonesia Kini Kerja di Kepolisian Korea Selatan |
![]() |
---|
Tampil di Manado, SSB Olympic Ternate Juara 1 Liga Muda FOPSSI Regional Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Profil Joel Matip, Eks ''Tembok'' Liverpool yang Putuskan Pensiun usai Kesulitan Temukan Klub Baru |
![]() |
---|
Daftar 4 Pemain Sepak Bola yang Pernah Membela Dua Klub Rival Sekaligus |
![]() |
---|
Daftar 5 Pemain yang Alami Cedera Parah hingga Tak Dapat Bermain hingga Akhir Musim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.