Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sepak Bola

Segini Gaji PNS, Polri, TNI Saat Ini Usai Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen

Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas

TribunBali.com
Segini Gaji PNS, Polri, TNI Saat Ini Usai Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini besaran gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan.

Kabar baik terkait gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan.

Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI sebesar 8 persen pada 2024.

Baca juga: Berita Viral Seorang Pemetik Cengkeh di Minahasa Selatan Sulut Tewas Disengat Lebah Hutan

Ilustrasi orang menghitung gaji (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ilustrasi orang menghitung gaji (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Hal itu disampaikan Jokowi ketika membacakan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Terakhir kali, para abdi negara mendapat kenaikan gaji pada 2019 sebesar 5 persen.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dikutip dari KompasTV, Rabu (16/8/2023).

"Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," sambungnya.

Lantas, berapa gaji PNS, polisi, dan TNI saat ini?

Gaji PNS

Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Gaji polisi

Polisi menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji polisi yang masih berlaku saat ini:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

2. Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Gaji TNI

TNI juga menerima gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Simak gaji TNI di bawah ini:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600.

Golongan IV

1. Perwira menengah:

  • Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira tinggi:

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Gaji Pensiun Naik 12 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023). Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12 persen.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Ketetapan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang baru saja diumumkan hari ini akan berlaku mulai tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved