Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

THL BWSS 1 yang Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Korban

Pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara JPU Laura Tombokan menuntut Jean dengan pidana penjara 2 tahun..

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang dugaan kasus penipuan yang menjerat Terdakwa JFP alias Jane telah masuk pada tahap sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang dugaan kasus penipuan yang menjerat Terdakwa JFP alias Jeane telah masuk pada tahap sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023).

Pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara JPU Laura Tombokan menuntut Jean dengan pidana penjara 2 tahun.

"Menyatakan terdakwa Jeane terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap Jane dengan pidana penjara 2 tahun," ujar Jaksa

Terkait hal tersebut korban Tirsa Bollegraf mengaku bersyukur terdakwa Jeane bisa dituntut oleh Jaksa.

"Dengan adanya tuntutan, kami yakin keadilan hukum itu masih ada, terima kasih juga untuk Ibu Jaksa Laura Tombokan," jelasnya

Tirsa pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada hukum yang ada.

"Kami berharap putusan hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, supaya ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan kasus penipuan lainnya," jelasnya

Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.

Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Tirza juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah. 

Tirza juga menyampaikan modus berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.

Korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.

"Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda Arisan sebelumnya," ujarnya. (Ren)

2 Berita Viral Sulawesi Utara 15 Agustus 2023: Major 9 Bikin Ivan Gunawan Nangis dan Video Patroli

Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti Apresiasi BULD yang Dipimpin Senator Sulawesi Utara Stefanus Liow

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 
 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved