Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat Sejak April, Tinggal Tunggu Jalani Sidang Etik

Terdakwa penganiayaan dan suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte sudah bebas bersyarat sejak April. Tinggal menunggu jalani Sidang Etik

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Tribun Manado/Tribunnews.com
Terdakwa penganiayaan dan suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte sudah bebas bersyarat sejak April. Tinggal menunggu jalani Sidang Etik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan segera jalani sidang etik setelah bebas bersyarat sejak April lalu.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa kasus penganiayaan sekaligus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Setelah menjalani masa hukuman, Irjen Napoleon Bonaparte bebas.

Kini Irjen Napoleon Bonaparte akan segera mengikuti sidang etik Polri.

Diberitakan Warta Kota, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang memproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

"Dalam proses, tunggu saja, dalam proses," kata Ramadhan kepada awak media pada Selasa (15/8/2023)..

Kendati Brigjen Ramadhan tidak menjelaskan lebih jauh soal proses sidang KKEP tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Irjen Napoleon tidak kunjung disidang dalam komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasilnya ia masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) Polri dan akan pensiun pada November 2023.

Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), sejak April 2023.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terjerat dua kasus hukum.

Pada tahun 2021, Napoleon Bonaparte terlibat kasus dugaan korupsi suap Djoko Tjandra.

Dalam kasus penghapusan red notice tersebut, Napoleon didakwa menerima uang senilai 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Ia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved