Sitaro Sulawesi Utara
Terjerat Kasus TPPO, 2 Perempuan Diserahkan ke Kejari Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara
Dua perempuan diserahkan ke Kejari Kepulauan Sitaro karena terlibat kasus TPPO. Barang bukti yang dikumpulkan salah satunya adalah uang Rp 600 ribu.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Penyidik Polres Sitaro saat menyerahkan dua tersangka kasus TPPO kepada pihak Kejari Sitaro, Sulawesi Utara.
Baca juga: Info BMKG Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Rabu Malam, Ini Lokasinya
Baca juga: Oknum Anggota Polisi di Manado Sulawesi Utara Diduga Intimidasi Seorang Anak, Keluarga Ajukan Dumas
Ancaman hukuman yang berlaku yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutup Aditia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait: #Sitaro Sulawesi Utara
Sosok Anggriani Dosantos, Top Skor 15 Goll Turnamen Sepak Bola Putri GMIST Resort Tagulandang |
![]() |
---|
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Sitaro, Hasil Operasi dan Laporan Warga |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.