Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Terjerat Kasus TPPO, 2 Perempuan Diserahkan ke Kejari Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara

Dua perempuan diserahkan ke Kejari Kepulauan Sitaro karena terlibat kasus TPPO. Barang bukti yang dikumpulkan salah satunya adalah uang Rp 600 ribu.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Penyidik Polres Sitaro saat menyerahkan dua tersangka kasus TPPO kepada pihak Kejari Sitaro, Sulawesi Utara. 

Baca juga: Info BMKG Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Rabu Malam, Ini Lokasinya

Baca juga: Oknum Anggota Polisi di Manado Sulawesi Utara Diduga Intimidasi Seorang Anak, Keluarga Ajukan Dumas

Ancaman hukuman yang berlaku yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutup Aditia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved